KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru, sebesar Rp4,48 miliar APBD tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati, SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Hilman Azazi, SH, Rabu (6/2/20) mengatakan, kedua tersangka yakni VH, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Ami, Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku penyedia barang.
Mia menyebutkan, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni, pengadaan video wall senilai Rp4,4 miliar menggunakan e katalog, tapi barang yang ada tidak sesuai kontrak, ilegal. Kemudiantidak dilengkapi petunjuk, garansi resmi pabrikan yang ada di Indoneia.
"Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliir, atau total los karena barangnya tidak bisa dinilai dan tidak ada pabrikan di Indonesia serta tak sesuai kontrak,"terang Mia.
Tahapan selanjutnya kata Mia, penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Soal penahanan akan dilakukan jika dianggap diperlukan.nor
No Comment to " Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Video Wall "