• BPPRD Meranti: Bayar Pajak Tak Boleh Berdasarkan Perkiraan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai melakukan pemasangan taiping box atau alat perekam transaksi terhadap hotel, rumah makan/restoran dan tempat hiburan. Sehingga pajak makan minum yang dibebakan kepada konsumen sebesar 10 persen bisa tercatat secara pasti dan rill.

    Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Mardiansyah menegaskan bahwa membayar pajak tidak boleh hanya dengan perkiraan. Tetapi sesuai transaksi yang terjadi setiap harinya.

    " Alat ini jangan menjadi momok ditakutkan. Pajak ini sifatnya memaksa. Jadi, wajib dibayar. OLeh karena itu pembayaran pajak tidak boleh dikira-kira. Tetapi harus sesuai dengan seluruh transaksi," tegas Mardianyah saat sosialisasi kepada wajib pajak terkait pemasangan alat perekam transaksi untuk pajak makan minum.

    Hadir juga dalam sosialsiasi tersebut, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, Kepala Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang, Vivian Heldi dan perwakilan dari Polres Meranti. Sementara peserta dalam sosialsiasi tersebut terdiri dari sejumlah pengusaha hotel, restoran/rumah makan, dan tempat hiburan.

    Kepala BPPRD mengingingatkan bahawa pajak mengikat kepada seluruh warga negara. Pengunaannya pun untuk kepentingan daerah, bukan pribadi.

    "Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Kalau tidak dibayar dan ada pemeriksaan, maka bisa dikenakan sanksi," katanya lagi.

    Mardiansyah mengatakan bahwa pajak makan minum dibebankan sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembelian. Pajak tersebut juga akan dibebankan ekapda konsumen yang berbelanja di setiap tempat usaha tersebut.

    "Kita menuju kepada sistem elektronik.  Jika selama ini dikira-kira, maka nanti tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

    Ketua PHRI, Raden Uyung bahwa pada dasarnya dapat menerima kebijakan yang dijalankan pemerintah terkait pajak makan minum tersebut.  Namun, ia mohon berbagai pertimbangan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    "Dengan ekonomi yang lemah membuat daya beli masyarakat masih rendah. Jadi mohon pertimbangannya," ucapnya.

    Sekretaris BPPRD, Agb Subardi mengatakan bahwa pada tahun ini sebanyak 25 unit alat perekam transaksi atau taiping box akan dipasang disejumlah hotel, restoran/rumah makan dan tempat hiburan. Sehingga penerimaan dari pajak makan minum bisa membantu meningkatkan PAD.

    "Tahun ini sudah mulai kita jalankan dalam rangka meningkatkan PAD kita," tambahnya. Ahmad
  • No Comment to " BPPRD Meranti: Bayar Pajak Tak Boleh Berdasarkan Perkiraan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg