• 2 Siswi SD dan SMP Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Keliling Kota

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Dua siswi berinisial B (13) dan C (14) harus berurusan dengan hukum, karena membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, Rubiyati (46) warga wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.

    Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti mengatakan kedua pelajar SD dan SMP ini mencuri sepeda motor karena ingin jalan-jalan berkeliling Kota Yogyakarta.

    Etty menjelaskan kedua anak tersebut mengambil sepeda motor milik tetangganya pada Rabu (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu sepeda motor korban, kuncinya tertinggal di sepeda motor.

    Etty menuturkan jika otak pelaku pencurian adalah C. Sedangkan yang mengambil sepeda motor adalah B.

    Sementara itu Panit Reskrim Polsek Danurejan, Aiptu Nugroho Jatimiko menerangkan kedua anak yang mencuri sepeda motor berasal dari keluarga tidak mampu. Keduanya ingin berkeliling jalan-jalan Kota Yogyakarta dengan sepeda motor karena meminta sepeda motor ke orang tua tidak dibelikan.

    Nugroho menjabarkan usai berjalan-jalan, keduanya bingung untuk mengembalikan sepeda motornya. Saat kebingungan inilah keduanya diamankan petugas.

    "Ketika akan dikembalikan dia (pelaku) merasa takut dan terlebih dahulu ditangkap sebelum mereka menyerahkan motor curiannya," terang Nugroho.

    Nugroho menambahkan keduanya melanggar pasal 363 KUHP ayat 4 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

    "Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan melainkan dibina atau diversi dan wajib lapor. Pendampingan hukumnya menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum dan penasihat hukum tidak ditahan, tapi sidang diversi dan wajib lapor," tegas Nugroho.merdeka/nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " 2 Siswi SD dan SMP Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Keliling Kota "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg