• Pria di Inhu Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Seorang pria berinisial HT (46),  tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

    Pria ini pun ditangkap Polisi Inhu dan ditahan, Sabtu (18/1). Dia dijerat pasal 80 dan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Terlapor inisial HT warga Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupatan  Pelalawan itu berurusan dengan Polisi setelah ibu korban inisial DL (37)  melaporkan suaminya ke Polsek Lirik tentang dugaan perbuatan kekerasan dan cabul kepada korban inisial YS umur 13 tahun.

    "Terlapor sudah ditangkap dan ditahan di Sel Mapolsek Lirik," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Minggu (20/1).

    Dugaan bejat siterlapor mulai terbongkar setelah korban YS kepada pelapor pada hari Rabu (15/1) menceritakan musibah cabul yang diterimanya dari ayah tirinya sendiri pada bulan agustus 2019 berawal pada saat korban dibawa oleh terlapor ke sebuah gubuk di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat  di  Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Inhu sekira pukul 20.00 Wib dan berujung pada perbuatan cabul.

    Menurut pelapor, ibu korban, terlapor melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sebanyak dua kali diwaktu yang berbeda tapi ditempat yang sama.

    Mirisnya lagi perbuatan cabul terhadap korban dilakukan dengan kekerasan dengan cara membantingkan korban kelantai hingga tak berdaya. "Terlapor melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban," ungkap Polisi.

    Usai melampiaskan hasrat birahinya serta berniat menutupi perbuatan bejatnya, lagi, terlapor mengintimidasi korban dengan kalimat mengancam  "Jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau kedalam parit,' sebut Polisi mengutif kalimat ancaman kepada korban.

    Atas laporan tersebut dilengkapi  keterangan saksi dan korban unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik melakukan penangkapan di rumah terlapor di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

    Selanjutnya penyidik Polisi membawa korban untuk Visum Et Repertum serta mengamankan barang bukti 1 buah bantal, 1 unit sepeda motor dan sepasang pakaian korban. Sandar Nababan

  • No Comment to " Pria di Inhu Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com