• DPR RI Desak Dewan Inhu Hearing PT RAU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Abdul Wahid, Anggota DPR RI dari Komisi VII membidangi Energi, Riset dan Teknologi Lingkungan Hidup mengaku 'gerah' dan mendesak anggota DPRD Inhu menggunakan hak interpelasi.

    Hak interpelasi dapat dilakukan dengan cara hearing Pemerintah dan fihak ketiga yang diduga berinvestasi tapi justru tidak taat aturan.

    Kenyamanan ijlim investasi itu perlu dijaga, tapi aturan mainnya juga ada.  Yakni dengan mempedomani peraturan dan peruundang undangan," imbuh Politisi PKB itu, Ahad (20/1).

    Menurut Wahid, memintai keterangan kepada Pemerintah tentang kebijakan  dan komitmen menertibkan 'investasi bodong' di Inhu bahagian dari fungsi anggota DPRD Inhu.

    "Jika benar itu PKS PT RAU di Inhu belum memiliki izin membangun, DPRD Inhu harus tanggap. Panggil hearing itu perusahaannya dan sarankan kepada Pemerintah melakukan eksekusi penghentian pembangunan," tegas Wahid.

    Sambil mengunjungi masyarakat Riau, Wahid menjadwalkan awal bulan Pebruari mendatang akan 'pulang' ke Riau khususnya ke Inhu. "Mudah mudahan awal bulan depan saya akan datang ke Inhu, sebab saya juga mau lihat langsung ke lokasi PKS PT RAU," sebut Wahid via seluler.

    Sebelumnya pendapat serupa dikatakan wakil ketua II DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE menegaskan untuk investasi usaha di Inhu sangatlah terbuka.

    Namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.

    "Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu2 dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan," tegas Politisi Gerinda itu.

    Sedangkan Fraktisi Hukum Alhamran Ariawan SH MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasan dan sipemberi izin berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.

    "Untuk IMB nya bisa Satpol PP, yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. Dan kalau satker atau dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD, tergantung mereka yg punya kewenangan aja," terangnya. 

    Sedangkan Pemuda Kecamatan Peranap Milli Taufik mengatakan, ke lokasi pembangunan PKS ia dan Masyarakat  akan membuat aksi damai mendesak penghentian aktifitas. Jika pemerintah tidak sanggup menghentikan kami Masyarakatnya yang bertindak," ancam Mili.

    Terkait pembangunan PKS PT RAU di Desa Ketipo Pura Kecamatannya Peranap belum punya izin, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi tidak membantah.

    "Rencana Selasa lusa (22/1) akan kami bahas dalam rapat bersama OPD terkait," jawab Hendrizal.

    Bahkan Kasi perijinan DPMD PPT Pemkab Inhu Sutrisno membenarkan pembangunan PKS PT RAU masih bodong. "Seyogyanya izin dulu baru membangun," terang Sutris.

    Humas regional Sumbagut PT Asian Agri Ltd,  Lidia,  dikonfirmasi tidak menjawab. Sedangkan Humas kebun PT Regunas Agro Utama (RAU) Dodi mengatakan izin PKS anak perusahaan Asian Agri group berkapasitas 60 ton per jam  tersebut masih dalam proses. "Sudah mulai kami daftar kewat OSS," singkat Dodi.

    Kepala proyek (Kapro), A Gultom, berpendapat progres pembangunan PKS sejak Juli tahun 2019 hingga sekarang oleh PT THP dari Medan Sumut sudah mencapai 50 persen. "Mudah bisa rampung seusai kontrak bulan Juli mendatang," sebutnya.Sandar Nababan

  • No Comment to " DPR RI Desak Dewan Inhu Hearing PT RAU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg