• Mobil Baru Dipaksa Bongkar Mesin, Konsumen Pastikan Gugat Dealer Mitsubishi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Konsumen mobil Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4 Ida Susanti memastikan menggugat ke pengadilan dealer Mitsubishi, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) Sudirman Pekanbaru. Keputusan itu setelah mediasi melalui Maulana Malik Ibrahim, Legal and Complain PT MMKS, Distributor Mitsubishi Jakarta bersikukuh melakukan pembongkaran mesin mobil baru setahun pakai, bukannya mengganti unit baru sesuai komplain konsumen.

    "Mobil baru setahun kami pakai, tapi garansinya harus membongkar mesin, tak bedanya kami membeli mobil seken (second hand). Sedangkan kami patuhi semua ketentuan perawatan mobil sesuai prosedur dealer," ujar Ida Susanti didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum "AnW LAW FIRM", yaitu Andre Nasda Wibowo SH MH, Rahma Zelita SH MH dan Devi Permata Sari SH MH, di Dhapu Koffie, Pekanbaru Rabu (8/1/2020).

    Mediasi final yang juga dihadiri Service Manager PT Dipo Ahmad Priadi itu, pihak distributor melalui Maulana Malik Ibrahim terlihat berkilah dengan aturan distributor. Sedangkan konsumen menuntut jaminan kepastian hukum pada konsumen seperti halnya termaktub dalam UU Konsumen No 8 Tahun 1999.

    "Kalau mobil baru dalam masa garansi harus bongkar mesin, berarti terjadi kesalahan quality control distributor (pabrik). Sedangkan klien kami sangat mematuhi aturan perawatan, bahkan mobil luar dalam tetap terjaga terawat," selidik Andre yang diamini tim mekanik kliennya yang ikut hadir.

    Andre Nasda bersama Tim kuasa hukum, Rahma Zelita dan Devi P Sari, menilai dealer terindikasi adanya unsur pembodohan publik kepada kliennya, terhadap garansi mesin mobil selama tiga tahun. Pihak dealer hanya memberikan solusi untuk membongkar mesin mobil yang dinilai justru menjatuhkan nilai jual mobil yang satu setengah tahun dipakai.

    "Solusi yang diberikan kepada kami tidak ada, hanya bongkar, bongkar mesin saja dan akan melaporkan ke pusat atau menunggu perintah dari pusat. Jadi, apa peran seorang menejer memenuhi pengaduan atau laporan konsumen?" ujar Andre Nasda sembari meminta Mitsubishi juga untuk mengganti kerugian konsumen sejak mobil ditinggalkan di dealer sejak 5 Desember 2019 lalu. Karena sejak itu hingga sekarang kliennya terpaksa me-rental mobil seharga Rp800 ribu perhari untuk mensuplai keperluan operasional usaha kebun sawitnya.

    Diberitakan sebelumnya, kerusakan produk Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4, Dibeli seharga Rp365 juta pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, yakni munculnya gelembung air di dalam radiator saat mesin hidup, sehingga gelembung tersebut membuat tabung cadangan radiator penuh.

    Atas kerusakan tersebut berpengaruh kepada tenaga mobil menjadi berkurang dan cepat panas. Padahal, mobil tersebut adalah "Mobil dirancang Untuk Siap Tempur di Jalan Berlumpur" mobil dibeli untuk kebutuhan suplai logistik di dalam perkebunan sawit milik Ida.

    Awalnya pada tanggal 2 Desember 2019 Ida sudah datang melapor, namun tanpa menerima data hasil pemeriksaan. Merasa tak puas, akhirnya Ida memutuskan datang pada tangal 5 Desember 2019 mengantarkan mobil tersebut ke dealer Mitsubishi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk meminta pertanggungjawaban pihak Mitsubishi. Pasalnya, mobil tersebut diberi garansi mesin selama tiga tahun dan saat ini masih dalam masa garansi.

    Namun, pihak Mitsubishi mengatakan pihaknya harus membongkar mesin mobil tersebut guna melakukan perbaikan mesin. Sementara, Ida menolak untuk dilakukan pembongkaran.

    "Intinya, kami minta ganti unit mobil karena Mitsubishi memberi garansi tiga tahun atau 100 ribu km. Mobil ini baru lebih kurang 38 ribu km dan pemakaiannya juga masih 1,5 tahun," ujar Andre Nasda, didampingi rekan kuasa hukumnya, Rahma Zelita dan Devi Permata Sari.

    "Klien kami tidak mau mobil dibongkar, karena khawatir harga jual mobil nanti akan turun" tambahnya.

    Somasi pertama, jelas Andre Nasda, disampaikan pada tanggal 18 Desember 2019 dan somasi tersebut dibarengi dengan undangan mediasi di Dhapu Koffie Jalan Sudirman. Saat itu, pihak Mitsubishi memenuhi undangan mediasi diwakilkan managernya, Ahmad Pribadi. Namun, belum ada kepastian terhadap tuntutan yang  diminta oleh Ida.

    Karena tidak ada kepastian, Andre Nasda kembali meminta jadwal mediasi kepada Mitsubishi, dan disepakati pertemuan pada hari ini, Senin, 23 Desember 2019 di Dhapu Koffie Sudirman.

    Legal Distributor

    Selaku distributor, Maulana Malik Ibrahim yang bagian Legal and Complain PT MMKS, Distributor Mitsubishi Jakarta mengucapkan terimakasih atas permohonan konsumen. Namun pihaknya akan menganalisa dulu agar keluhan konsumen tercover sesuai ketentuan berlaku.

    "Kami melakukan SOP (Standar Operational Prosedure) berlaku. Kami akan melakukan pemeriksaan, kalau diperlukan penggantian part, kami akan menggantinya, tanpa ada biaya dibebankan kepada konsumen," jawab Maulana.

    Terhadap kejanggalan kerusakan pada unit mobil baru, menurut Maulana, setiap produk ada potensi terjadi permasalahan atau kendala. Namun dalam kasus ini mulai dibeli sampai kilomeneter 37 ribu kilometer tidak ada kendala apapun. "Ini menunjukkan kualiti produk ini berlaku umum pada unit lainnya, artinya tidak ada masalah," jawabnya pula.

    Lanjut Maulana, laporan konsumen pada kilometer 37 ribu, dilaporkan muncul gelembung di dalam radiator. Untuk mengetahui apa penyebabnya, harus dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan tentu sesuai ketentuan berlaku di Mitsubishi. Pada pemeriksaan mekanikal, harus ada pembongkaran part-part tertentu. Tapi perlu diingat, untuk mesin ini tidak sampai membongkar engine bloknya. Hanya kurang lebih sampai silinder head. Untuk pastinya harus dilakukan di mekanis mitsubishi," tukasnya.

    Jika ada upaya konsumen karena tidak terakomodir keinginan konsumen, Maulana menghargai dan menghormatinya. "Kamipun akan melakukan prosedural normatif sesuai yang berlaku di Indonesia," jawabnya.

    Sementara itu, Service Manager PT Dipo, Ahmad Priadi menjelaskan pihaknya hanya sebagai dealer saja sehingga jika ada komplain tentu ia akan meneruskan ke pihak produsen yakni Mitsubishi.

    "Sebenarnya dalam garansi pembelian tidak ada ganti unit jika ada komplain, hanya perbaikan. Tapi kan mereka minta ganti unit dan kita sudah sampaikan ke atasan," katanya.

    Terkait keluhan Ida yang menginginkan kepastian ganti unit, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga pihaknya juga sedang menunggu putusan dari produsen.

    "Semua komplain sudah kita sampaikan, tentu mereka (Mitsubishi) juga sedang membahas itu. Setelah mereka ada keputusan, mereka sampaikan ke kami dan kami akan teruskan ke konsumen," tutupnya.nor

  • No Comment to " Mobil Baru Dipaksa Bongkar Mesin, Konsumen Pastikan Gugat Dealer Mitsubishi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg