• KPK Sebut Baru 11 Menteri Melaporkan LHKPN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 11 Januari 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada para jajaran menteri kabinet Indonesia Maju untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

    Disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerima LHKPN dari 11 menteri. Artinya, baru sekitar 26 persen yang sudah melaporkan.

    "Untuk para pejabat publik kami mengimbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," kata Ipi Maryati ditulis pada Sabtu (11/1).

    Dia mengungkapkan, KPK akan menunggu laporan dari menteri yang baru menjadi pejabat publik hingga 23 Januari mendatang. Sedangkan untuk menteri yang sudah lama menjadi pejabat publik akan ditunggu hingga 31 Maret.

    Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu para pejabat diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

    "Sementara untuk yang ke laporan khusus mereka yang baru menduduki jabatan publik baru itu sesuai dengan peraturan UU harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," sambung Ipi.

    Pelaporan LHKPN merupakan suatu upaya yang dilakukan KPK untuk mencegah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di jajaran para menteri. Hal ini, diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

    Sebelumnya, KPK pernah menyinggung enam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum setor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPK). Ternyata, salah satunya yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

    Wishnu akhirnya melaporkan tanggung jawabnya itu ke KPK, Kamis (9/1). "Ini mau setor LHKPN," ujar Wisnu saat tiba di LHKPN.

    Wisnu yang tiba sekitar pukul 16.00 WIB ini terlihat membawa beberapa dokumen yang akan dia sampaikan kepada KPK. "(Membawa) Dokumen yang dibutuhkan," kata dia.

    KPK menyinggung ada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum setor LHKPN. KPK memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari mendatang.

    "Masih ada waktu sampai 20 Januari 2020," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).merdeka/nor
  • No Comment to " KPK Sebut Baru 11 Menteri Melaporkan LHKPN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg