KORANRIAU.co-Baru saja DPR menetapkan RUU Prioritas yang telah disiapkan oleh BALEG, di dalamnya termasuk omnibus law yang memuat dua RUU, yaitu RUU cipta lapangan kerja dan system perpajakan.vOleh karena itu kiranya ingin mengajak semua fihak:
Pertama, berusaha menjadikan omnibus law ini nanti menghasilkan sebuah regulasi yang memiliki semangat keseimbangan dalam memenuhi Kepentingan investor asing dan investor dalam negeri, UMKM dan pemodal kuat, buruh maupun pengusaha.
Kedua, menjamin omnibus law di bidang investasi ini nanti mampu menjaga agar dignity, marwah dan kedaulatan bangsa tidak akan tercabik-cabik.
Ketiga, mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law, dalam hal ini para pemburu rente, atau pelaku pasar yang bermoral hazard.
Memang semua tahu, bagi para pemburu rente, yang difikir hanya keuntungan sebesar-besarnya. Tidak peduli apakah cara mereka meraih keuntungan berdampak pada melemahnya upah, melemahnya posisi kaum buruh, petani dan nelayan sehingga buruh, petani dan nelayan kita semakin lemah dan terdesak.
Para pemburu rente tak pedulikan rusaknya lingkungan, atau penjualan aset negara. Bahkan tak peduli system rusak ekonomi, politik, peraturan dan perundang-undangan.
Sudah banyak kajian yang menunjukkan akibat perilaku para rent seeker yang bermoral hazard menjadi penyebab perapuhan, peluruhan dan bahkan keruntuhan sebuah rezim ekonomi politik.
Untuk itu semua hendanya tetap berkeyakinan bahwa para pemburu rente selalu berusaha mencari celah, untuk mempengaruhi birokrat, pejabat dan para penentu kebijakan. Berusaha mengendalikan pembuat regulasi. Mendekati pengatur perizinan. Berusaha mempengaruhi pengendali fasilitas wilayah untuk mendapatkan sumberdaya yang murah dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bisnisnya.
Oleh karena omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan system perpajakan telah ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2020 maka sekali lagi, DPR dan pemerintah , serta masyarakat, untuk bisa mencegah campur tangan pemburu rente, kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak sengsarakan rakyat.republika/nor
Oleh: Zainuddin Maliki, Mantan Rektor Universitas Muhammaduyah Surabaya, Guru Besar Ilmu-ilmu Sosial, dan Anggota DPR RI

No Comment to " Jangan Sengsarakan Rakyat Dengan Omnibus Law "