• Fakta-fakta Hakim Medan Dibunuh Sang Istri, Berawal karena Sakit Hati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,- Teka teki pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang ditemukan tak bernyawa di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) lalu akhirnya terungkap. Pelakunya adalah istrinya sendiri, ZH.

    Dalam melancarkan aksinya, ZH tidak sendiri. Dia dibantu oleh dua orang lainnya, yakni JP dan RF untuk membunuh Jamaluddin. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Berikut ini fakta-fakta pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin:

    Pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin diduga bermotif sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) dibantu saudaranya RF (29) menghabisi pria itu atas suruhan ZH (41), istri korban yang sakit hati.

    ZH dan Jamaluddin menikah pada 2011. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring waktu berjalan, ZH cemburu karena merasa diselingkuhi Jamaluddin. Dia berniat menghabisi suaminya itu pada Maret 2019 dengan meminta bantuan kepada Liber J Hutasoit. Namun pria ini menolak.

    Pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak mereka satu sekolah. Perempuan itu curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara. Namun Martuani juga menyatakan masih mendalami informasi mengenai hubungan ini.

    "Nanti kita akan dalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani, Rabu (8/1).

    Kemudian pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan. Mereka merencanakan pembunuhan korban serta memberitahukannya kepada RF yang merupakan saudara JP. RF kemudian diberikan Rp 2 juta untuk membeli 1 (satu) unit handphone kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong baju kaos, dan sarung tangan.

    Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput ZH menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam garasi.

    JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah, sementara ZH menutup pagar garasi mobil lalu mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumahnya. Keduanya menunggu adanya aba-aba dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada JP dan RF.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. Pada 29 November 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

    Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur memakai sarung dan tidak memakai baju. Putrinya K tidur di kasur itu, sementara ZH mengambil posisi di tengah.

    Selanjutnya, RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan kain dari kasur. ZH turut membantu sembari menenangkan putrinya yang terbangun.

    "Pembunuhannya ini cukup bagus, tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas, sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani.

    Setelah korban meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, JP, RF dan ZH sepakat membuang mayat korban di daerah Berastagi. Korban dipakaikan baju dan celana olahraga PN Medan berwarna hijau. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD. Dia ditempatkan di kursi baris kedua.

    JP menyetir mobil korban dan RF duduk di sebelah kiri depan. Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi. Mereka kemudian singgah ke rumah orang tua RF di Jalan Silangge untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET. Mereka kemudian bergerak menuju arah Berastagi.

    Namun sampai Jalan Jamin Ginting, dekat Kantor Kades Bintang Meriah, mereka berbalik arah karena adanya kemacetan lalu lintas. Mereka akhirnya membuang mobil berisi korban dalam kondisi mesin menyala ke dalam jurang kebun sawit di Desa Sukarame, Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ZH, JP dan RF diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman hukum mati.

    "Ancamannya hukuman mati," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani.merdeka/nor
  • No Comment to " Fakta-fakta Hakim Medan Dibunuh Sang Istri, Berawal karena Sakit Hati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg