• Ditolak Warga, DPM-PTSP Tak Keluarkan Izin Koro-koro

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Izin tempat hiburan yang tengah dibangun di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, terancam tidak mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru. Pasalnya, pembangunan tempat hiburan tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar.

    Hal itu dikatakan Kepala DPM PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, saat dikonfirmasi mengenai tempat hiburan karaoke yang beralamat di Jalan HR Soebrantas, tidak jauh dari Pasar Panam dihebohkan masyarakat sekitar.

    "Kalau itu menjadi pengaduan masyarakat ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Kita akan cek, apa permasalahannya, apa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kalau memang mengganggu kita tidak keluarkan izin tempat hiburan nya," kata Jamil, Kamis (9/1/2020).

    Menurutnya, tempat hiburan itu belum melakukan pengurusan izin terkait izin hiburan ke Pemko Pekanbaru. Pasalnya, pembangunan tempat hiburan itu tengah berlangsung. Sementara untuk izin mendirikan bangunan (IMB) tempat itu, Jamil menyebut itu merupakan izin lama yang telah dibuat oleh pemilik.

    "Setau saya itu IMB nya yang lama, karena bangunan lama. Sudah diurus ke tata kota yang lama. Tinggal nanti merubah izinnya, untuk apa usahanya apakah perdagangan atau hiburan," jelasnya.

    Kembali ditegaskannya, pihaknya akan segera mengecek terkait tempat hiburan itu. Kalau memang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar, maka dipastikan Jamil izin tempat hiburan itu tidak dapat di proses.

    Sementara itu, Camat Tampan Liswarti membenarkan bahwa masyarakat sekitar tempat hiburan itu menolak pengoperasiannya. "Iya masyarakat tidak setuju dengan adanya tempat hiburan itu. Itu koro-koro, tempat karaoke keluarga," kata Liswarti.

    Menurutnya, tempat hiburan itu belum memiliki izin dari lurah maupun kecamatan. Bahkan RT/RW setempat belum memberikan izin. Dijelaskan Liswarti, saat akan membangun pemilik telah meminta izin kepada warga tempatan.

    "Setau saya, awalnya warga sekitar sudah memberikan izin saat mereka akan membangun. Tapi kenapa sekarang ribut lagi saya gak tau," paparnya.

    Mediasi anatara masyarakat dengan pengelola pun telah dilakukan pada Desember 2019 kemarin. Namun, tak kunjung mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak. Liswarti berencana dalam waktu dekat akan memediasi lagi antara kedua belah pihak.

    "Sekarang mereka belum beroperasi. Masih dalam pekerjaan pembangunan. Warga menolak karena beralasan dekat dengan tempat ibadah. Tapi nanti kita lihat lagi, seperti apa hasil mediasi nya," tutupnya.

    Diketahui, tempat hiburan yang sedang dalam pembangunan tersebut ditolak warga dikarenakan berdekatan sarana tempat ibadah umat Islam (masjid). Tidak hanya satu masjid, akan tetapi banyak masjid. Seperti Masjid Raya Al-Muttaqin yang merupakan Masjid Paripurna Kecamatan Tampan, Masjid Darul Jannah, Masjid Darussalam, Masjid Al-Fajar, Masjid Mukhlsin, Masjid Khairul Anam, Masjid al-Sajadah, Masjid Nurul Ihsan, Masjid Paripurna Kelurahan Tuah Madani, Musalla Baitul Quran, Musalla Istiqomah dan Musalla Al-Ikhlas.

    Selain berdekatan dengan sarana ibadah umat Islam, lokasi tempat hiburan itu juga berdekatan dengan lembaga pendidikan atau sekolah. Seperti MTs, PDTA Al-Muttaqin, TK-SDIT al-Fitya, TK-SDIT-SMPIT Insan Utama, SDIT Taskim, PDTA Darul Jannah, SDN 181, SDN 37, dan SDN 136.Rahmat
  • No Comment to " Ditolak Warga, DPM-PTSP Tak Keluarkan Izin Koro-koro "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg