• Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Selama Wulan Kepitu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Januari 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) akan memberlakukan bebas kendaraan bermotor selama satu bulan penuh pada wulan kepitu. Masa tersebut merupakan bulan ketujuh sesuai kalender masyarakat suku Tengger.

    "Bulan kepitu pada 2020, bertepatan dengan 23 Januari hingga 25 Februari 2020 dalam kalender Masehi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru John Kennedie saat dikonfirmasi Antara dari Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

    Wulan kepitu merupakan masa yang oleh para sesepuh Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Selama wulan kepitu, masyarakat Tengger biasa melakukan "laku puasa mutih" yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

    Untuk menghormati wulan kepitu tersebut, kegiatan wisata di Kawasan Bromo tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor dan kembali pada kesederhanaan. Dengan begitu, diharapkan terjadi keselarasan dan jauh dari hiruk-pikuk kendaraan bermotor.

    Sepanjang wulan kepitu, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Demikian juga dengan pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang, dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

    John menjelaskan, tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut masih akan menunggu kepastian tanggal dan informasi dari tokoh masyarakat Tengger. Rencananya, pada 8 Januari akan dilakukan rapat mengenai hal tersebut.

    John menjelaskan, meskipun nantinya ada pemberlakuan hari tanpa kendaraan bermotor selama satu bulan penuh, aktivitas wisata di Kawasan Bromo tetap dibuka. Para wisatawan bisa menggunakan kuda, berjalan kaki, atau bersepeda.

    Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Koordinasi Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pertemuan tersebut diikuti oleh 140 perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan, di antaranya adalah Balai Besar Taman Bromo Tengger Semeru, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan dinas terkait dari Kabupaten Probolinggo.

    Selain itu, perwakilan dari dinas terkait Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, asosiasi wisata di Jawa Timur, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), paguyuban jip, paguyuban kuda, dan komunitas-komunitas pecinta alam, termasuk TNI dan Polri juga turut hadir.republika/nor


    Subjects:

    Wisata
  • No Comment to " Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Selama Wulan Kepitu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg