• Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 11 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun. "Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/20).

    Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.

    Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

    Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun. "Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.

    Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.kompas/nor

  • No Comment to " Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg