• Polres Inhu Terbitkan SPDP Delapan Tersangka Ilegal Logging di TNBT

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Delapan orang warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Satreskrim Polres Inhu, karena diduga melakukan ilegal loging (Illog) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

    Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIk kedelapan pelaku itu merupakan warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten  Inhil. Dikatakan, perkara Illog di TNBT sudah tahap SPDP pekan kemarin. "Sudah tahap satu,"kata Kasat Reskrim, Selasa (3/12/19).

    Kasus ini telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Tipiter Polres Inhu pekan kemarin. Ini dilakukan setelah adanya gelar perkara dan diyakini cukup bukti, keterangan saksi dan tersangka.

    Sebelumnya, Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan penangkapan kepada 8 orang TSK bekerja sama dengan personil Polhut TNBT, Kamis (31/1019) lalu.

    Kronologi penangkapan berawal dari giat patroli Polhut TNBT dikawasan TNBT pada 30 Oktober 2019 kemaren mendengar suara mesin ketam, lalu dikejar dan mendapati satu orang pelaku inisial HI sedang menggesek kayu log, lalu diamankan bersama barang bukti (BB) mesin Chain Saw.

    Ketika mengamankan TSK inisial HI,  lagi, Polhut TNBT mendengar suara mesin chain saw, lalu didatangi dan mendapati TSK inisial ER dan inisial
    JE sedang mengukur kayu Log untuk diolah sehingga keduanya kembali diamankan.

    Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi TSK inisial ER dan inisial JE, kembali diamankan TSK ke empat inisial SU yang sedang menggesek kayu log dikawasan TNBT. Beber Polisi.

    Masih menurut Polisi, disaat membawa ke empat orang TSK untuk diamankan, lagi di dalam perjalanan keluar pihak TNBT menjumpai empat orang inisial SA, SAR, AG dan inisial MA sedang mengangkut kayu olahan dari TNBT menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi lalu diamankan.

    Atas temuan tersebut keesokan harinya pada hari Kamis (31/1019), TNBT menyerahkan ke 8 TSK ke Mapolres Inhu di Rengat sehingga diterbitkan SPDP. Mereka dan dijerat UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    BBukti yang diamankan antara lain 5  unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan, 4 unit mesin chain saw, 1 unit mesin genset, 1  unit gergaji tangan, 1  unit tongkat dodos, kayu olahan sebanyak 25 keping.


    Berikut inisial 8 orang TSK. Inisial SA (38) warga Desa Cinta Makmur Kec. Kemuning, inisial SAR (35) warga Dusun Lopon Desa Keritang  Kecamatan Kemuning, inisial AS (33) warga Dusun Tualang Desa Keritang Kemunig, inisial MA (17) warga Dusun Lopon Desa Keritang Kemuning, inisial ER (30) warga Dusun Pendowo Desa Keritang Kemuning, inisial SU (45) warga Dusun Pendowo Desa Keritang Kemuning, inisial JE (38) warga Dusun Pendowo Desa Keritang Kemuning dan inisial HI (43) warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning.Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polres Inhu Terbitkan SPDP Delapan Tersangka Ilegal Logging di TNBT "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg