KORANRIAU.co,PEKANBARU- Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, yang diketahui dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas impor.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas.
"Bersama Tim Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru kita lakukan pengecekan ke lokasi, Senin (23/12/19) kemarin. Ternyata ditemukan sebanyak 50 bal pakaian bekas," kata Awal, Selasa (24/12/19).
Lanjut Awal, satu orang, yang diduga penjual barang bekas turut diamankan. Dia merupakan pria berinisial KA alias Dadi.
Pengakuannya, barang itu dikirim dari daerah Tanjung Pinang, Kepri. Pemiliknya adalah pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Awalnya datang 80 bal, sekitar seminggu lalu. Harga satu bal Rp3 juta. Sebagian sudah dijual oleh D dan uang hasil penjualan dikirim ke R di Tanjung Pinang selaku pemilik," urai Kasat Reskrim lagi.
Awal menambahkan, tugas D sendiri adalah menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang barang bekas. Kemudian menjualnya.
"Pengakuan tersangka baru sekali (menerima pasokan barang bekas). Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun, denda Rp5 miliar," pungkasnya.tribunpekanbaru/nor

No Comment to " Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Pekanbaru "