• Polisi Bantah Tuduhan Kivlan Zen soal Santunan Rp 5 Juta ke Terdakwa Lain

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menuding polisi memberikan uang santunan sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa lain. Polisi memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

    "Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

    Argo juga memastikan tudingan tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam pengadilan. Dia meminta agar seluruh pihak mengecek keterangan para saksi.

    "Semua saksi silakan didengar sendiri di pengadilan," ucap Argo.

    Sebelumnya, Tonin menyampaikan bahwa polisi telah memberi uang kepada terdakwa lainnya agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya.

    "Penyidik dalam hal ini Dirreskrimum/Kasubdit Jatanras memberikan bantuan kepada istri Helmi Kurniawan alias iwan, istri Irfansyah alias Irfan, istri Tahjudin alias Udin dan Suami Asmaizulfi alias Vivi di ruang rapat Dirreskrimum (d/h ruang rapat Kapolda), dan sampai sekarang masih memberikan santunan Rp 5 juta per terdakwa (terdakwa tertentu saja) tidak termasuk Kivlan Zen dan Habil Marati," tutur Tonin.

    Tonin juga menuding polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.

    "Setelah jaksa baca dakwaan, eksepsi, nggak ada itu yang ditudukan oleh Iwan itu, nggak ada tuduhan mau bunuh itu. CCTV di RM Padang, itu bukti tanggal berapa dia tukar uang. Habil Marati dites kebohongan, ini rekayasa semua. Terdakwa yang lima orang Iwan dkk itu dikasih santunan Rp 5 juta per bulan, ada buktinya 5 juta terakhir. Kita selama ini diam aja, tahunya setelah politik ini tetap diproses, dendam siapa ini?," katanya.

    Untuk itu, Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen menyurati Presiden Joko Widodo. TPH meminta Jokowi untuk membebaskan Kivlan dari segala proses hukum yang saat ini dijalaninya.

    "Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar Tonin.

    Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada tanggal 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak istana.

    Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM.

    Dalam surat tersebut, TPH memaparkan awal mula Kivlan terseret kasus hukum bermula dari perseteruan Kivlan Zen dengan Wiranto yang saat tu menjabat sebagau Menkopolhukam. Tim pengacara juga melampirkan sejumlah tautan berita pada surat tersebut.

    "Sewaktu Bapak Wiranto sebagai Menkopolhukam, maka dalam statementnya secara khusus tentang Kivlan Zen dan mengenai rencana pembunuhan dan kepemilikan senjata api dibuka/mulainya ke publik tanggal 28 Mei 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 dan waktu-waktu yang lain berkaitan dengan Kivlan Zen adalah dari Kantor Menkopolhukam, dengan demikian apa-apa yang ada pada BAP Projustisia disebar luaskan ke publik yang mana isi BAP tersebut ternyata berubah lagi isinya (tempus delicti)," paparnya.detikcom/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polisi Bantah Tuduhan Kivlan Zen soal Santunan Rp 5 Juta ke Terdakwa Lain "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg