KORANRIAU.co- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding pengusaha Tomy Winata (TW) melawan pengusaha Harijanto Karijadi. Dalam sidang tingkat pertama, pengacara TW Desrizal Chaniago sempat menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut karena TW mengaku kenal dengan Harijanto.
Belakangan, utang piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Saat TW menagih haknya, Harijanto berkelit. TW kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
Pada 18 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan TW seluruhnya. Saat pembacaan putusan itu, terjadi insiden tidak terduga.
Desrizal tiba-tiba maju ke depan dan secepat kilat mencopot gesper serta melecutkan ke muka hakim. Akibatnya, Desrizal dihukum 6 bulan penjara karena memukul hakim.
TW tidak terima dengan putusan PN Jakpus dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2019 NOmor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Jumat (27/12/2019).detikcom/nor
No Comment to " Lawan Harijanto Karijadi, Banding Tomy Winata Ditolak "