• Hakim Vonis Mantan Kades Sering 13 Bulan Penjara Kasus Suap SKGR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelid hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 1 bulan (13 bulan-red) terhadap M Yunus, mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kabupaten Pelalawan, dalam kasussuap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

    Hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (18/12/19) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Selain itu kata hakim, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

    Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Andre Pratama Aldrin SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. Kasus ini bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.

    Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

    Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

    Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.nor
  • No Comment to " Hakim Vonis Mantan Kades Sering 13 Bulan Penjara Kasus Suap SKGR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg