• Buron, Wanita Terpidana Kasus e-Tiket Dibekuk Kejati Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tutin Apriyani, terpidana kasus e-tiket yang sempat buron, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

    Asisten Intel (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH, membenarkan penangkapan Tutin Apriyani, wanita kelahiran Bengkalis itu."Ditangkap pada Senin (2/12/19) sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya,"katanya.

    Tutin ditangkap di kediamannya, di perumahan Puri Indah di Jalan Jenderal Sudirman.Tindak lanjut terhadap penangkapan tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan.

    Dijelaskannya, status terpidana yang bersangkutan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara atas nama terpidana Suhaimin Nidhom dan lain-lain.

    "Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP,"ulasnya.

    Sebelumnya dia tinggal di daerah Denpasar, Bali. "Kerugian negara yang disebabkan karena perbuatan terpidana ini, sekitar Rp14 juta," katanya.

    Dibeberkan Raharjo, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana yang lain."Kebetulan yang bersangkutan ini berdomisili, karena masa penahanannya sudah habis, kemudian dilepaskan demi hukum," tuturnya.

    "Ternyata yang bersangkutan kembali ke Pekanbaru. Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara Kejati Riau dengan Kejati Bali, berhasil menangkap buronan tersebut," paparnya lagi.

    Kasus korupsinya sendiri adalah masalah E ticket di bandara SSK II Pekanbaru, untuk maskapai Garuda Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan antara 2004 - 2006.

    Terpidana merupakan pegawai BUMN di Garuda Indonesia. Dia sudah dideteksi sejak satu bulan terakhir oleh Jaksa, keberadaannya ternyata ada di Pekanbaru.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Buron, Wanita Terpidana Kasus e-Tiket Dibekuk Kejati Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg