• 2020, Bapenda Pekanbaru Mulai Tagih PPJ

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 15 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mulai melakukan penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada tahun 2020, pasca disahkan  Peraturan Daerah (Perda)-nya September 2019 lalu.

    Dikatakan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, bahwa Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi sudah disahkan DPRD Pekanbaru di awal September lalu. Dari Perda hasil revisi itu masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usai dari Kemendagri, perda hasil revisi itu dikirim ke Pemprov Riau dan disahkan.

    "Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujar Zulhelmi, Jumat (13/12/2019).

    "Makanya, kita hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar. Tapi, hitungan kami saat ini pendapatan PPJ hanya Rp108 miliar sampai akhir tahun ini," jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Marzuki, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tarif PPJ sebesar 6 persen.

    Tarif itu dikenakan kepada setiap masyarakat sebesar 6 persen ketika membayar tagihan listrik. Jadi, PPJ ini dipungut langsung oleh PLN. Sedangkan PPJ disetor langsung ke kas daerah.

    "Saat ini, pendapatan kami dari PPJ sudah naik. Rata-rata, pendapat dari PPJ sebesar Rp9 miliar per bulan," ungkap Marzuki.

    Ia menjelaskan, bahwa Pemko Pekanbaru masih menggunakan tarif PPJ sebesar 6 persen berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa maksimal tarif PPJ sebesar 10 persen.

    Pada 1 September lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 telah direvisi DPRD Pekanbaru. Dalam perda itu diatur tentang penyesuaian tarif PPJ berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.

    Sebab, pemerintah kabupaten dan kota lain di Riau sudah menerapkan tarif PPJ 10 persen. Walau, tarif PPJ ini hanya dikenakan bagi dunia usaha yang memiliki daya listrik di atas 3.500 Volt Ampere (VA).

    "Perda hasil revisi itu masih dievaluasi Gubernur Riau dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, nanti turun lembaran daerahnya ke wali kota dan terus diimplementasikan," papar Marzuki.

    Dalam pengimplementasian revisi perda ini, Bapenda akan berkoordinasi dengan PLN setiap bulan. Rapat koordinasi ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Perlu diketahui, PPJ dibebankan kepada masyarakat karena lampu jalan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru ini ikut dinikmati. Sementara, tagihan lampu jalan itu dibayar oleh Pemko Pekanbaru."Walaupun di sekitar perumahannya tidak ada lampu jalan, warga tetap dibebankan PPJ," jelas Marzuki.Rahmat

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " 2020, Bapenda Pekanbaru Mulai Tagih PPJ "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg