• PT RAU Bangun PKS Diduga Tanpa Izin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- PT Regunas Agri Utama (RAU) membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton per jam di Desa Pura Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

    Padahal bangunan PKS itu sudah tegak payung, bahkan sudah melakukan aktifitas penggalian berupa kolam kolam diatas lahan puluhan hektar yang statusnya juga belum jelas.       

    Pj Kades Pura, Nalis,  Kamis (21/11) membenarkan PKS pembangunan PKS milik Asean Agre group  itu belum punya izin.

    "Sepengetahuannya saya pembangunan PKS 2 PT RAU itu tidak memiliki perijinan. Sedangkan  pembangunannya  sudah tegak payung bahkan kepada pemerintah Desa Pura sama sekali tidak pernah dimintai rekomendasi untuk pengurusan izin untuk membangun," ungkap Kasi Umum di Kantor Camat Peranap itu via seluler.

    Terpisah Camat Peranap, Umar, S.Sos mengaku sudah mendatangi lokasi pembangunan PKS yang berkapasitas 60 ton per jam. Sudah saya perintahkan hentikan sementara sebelum punya izin tapi malah tidak digubris," sesal Camat.

    Seyogyanya, kata Camat, sebelum memiliki perijinan tidak diperkenankan melakukan aktifitas pembangunan. Namun sayang instruksi untuk penghentian aktifitas pembangunan PKS PT RAU malah di abaikan

    Pendapat serupa dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu, Ir Slamet, MM. Menurutnya, izin Amdal dan UKL UPL-nya belum ada."Tetapi nanti kita akan cek lapangan,"sebut Selamet.

    Humas PT RAU, Dodi, saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan OKS itu mengatakan masih dalam proses."Masih proses dan sudah kami daftar lewat SOS,"terang Dodi. Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " PT RAU Bangun PKS Diduga Tanpa Izin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg