• Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar 15 Paket Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Kepolisian sektor (Polsek) Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

    Kedua tersangka yakni ES (22), warga Dusun Sei Ubo, Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dan inisial YP (25) warga Jalan Samapta (TSK). Para tersangka dibekuk Ahad (24/11/19).

    Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Senin (25/11/2019) membenarkan penangkapan tersangka itu. Keduanya dan barang bukti (BB) sudah diamankan.

    "Dari keterangan TES, Narkotika  sebanyak 15 bungkus plastik kecil bening itu, jenis shabu-shabu. Tersangka membelinya seharga Rp2 juta dari AN warga Desa Kelawat Kecamatan Sei Lalak, yang saat ini sebagai DPO,"kata Misran.

    Disebutkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Peranap Iptu Cecep tentang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan ES di tempat kejadian perkara (TKP).

    Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan penyelidikan dan menemukan ES ada bersama kawanannya inisial AN.  Ketika dilakukan penggeledahan didapat barang bukti dari celana saku  terlapor ES.

    Untuk melengkapi penyidikan dilakukan dan dibuat laporan Polisi, mencatat saksi-saksi dan mengamankan BB 15 bungkus plastik kecil bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, satu bungkus plastik besar bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu.Sandar Nababan
  • No Comment to " Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar 15 Paket Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg