• LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 09 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban. Dia mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras.

    "Dan salah satu temuan yang didapat TGPF Polri Novel merupakan korban dari aksi kekerasan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," tuturnya melalui siaran pers, Jumat (8/11).

    Dalam Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjutnya, diatur bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai perkara yang dilaporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

    Jika laporan Dewi Tanjung diproses, kata dia, maka harus diperhatikan pula perkara yang sedang dihadapi Novel. Dalam hal ini sebagai korban penyiraman air keras.

    "Jauh lebih penting bagi Polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," ujarnya.

    Perihal pemberian perlindungan untuk Novel, Edwin mengaku LPSK tetap membuka pintu. Dia mengatakan bahwa LPSK sebenarnya sudah menawarkan bantuan perlindungan tak lama usai penyidik KPK itu disiram air keras.

    Namun, kata dia, tawaran itu ditolak Novel dengan berbagai pertimbangan. Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," ucap Edwin.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg