• DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pihaknya bukan membahas total melainkan mensosialisasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke masyarakat.

    Sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang sempat berdemo dan memprotes.

    "Disosialisasikan ke semua kelompok masyarakat," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

    Senada dengan Herman, anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan tidak akan ada pembahasan ulang atau pembahasan pasal-pasal tertentu, termasuk pasal yang diprotes seperti zina dan penghinaan presiden.

    Komisi III menurut Arsul akan mengubah redaksional untuk memperjelas agar tidak lagi menjadi salah tafsir.

    "Enggak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yang disempurnakan," ucapnya.

    Dia menyebut sosialisasi dan penyempurnaan RUU KUHP itu akan dilakukan usai masuk dalam Prolegnas. "Ya akan dibahas begitu Prolegnas Lima Tahunan dan Prolegnas Prioritas ditetapkan," tandasnya.merdeka/nor
  • No Comment to " DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg