• Disperindag Pekanbaru Minta Masyarakat Tidak Beli Ponsel Black Market

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tahun 2020 mendatang, pemerintah akan melakukan pemblokiran melalui IMEI terhadap ponsel yang dijual melalui black market atau ilegal.

    Seiring dengan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru minta masyarakat tidak membelinya.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bahwa black market ponsel di Pekanbaru mungkin memang ada.Menurutnya, untuk pengawasan ponsel black marker tersbut memang harus spesifik dan harus lebih profesional.

    "Kita memang menerima informasi adanya handphone atau ponsel yang seccond hand maupun yang black market," ujar Ingot, Senin (11/11/2019.

    Dia mengatakan, sebenarnya dalam perizinan itu pedagang atau penjual harus melabel dengan jelas. Handphone itu original atau black market.

    "Tapi kalau memang ada kebijakan pemerintah untuk memblokir handphone black market ini, kita dukung," katanya.

    Akan di blokirnya produk handphone yang black market, pihaknya pun meminta masyarakat untuk tidak membeli.

    "Masyarakat jangan beli, konsumen harus cerdas! Belilah produk-produk yang berstandar SNI yang legal. Kalau black market berarrti tidak legal," imbaunya.

    Sementara itu, terkait pengawasan, pihaknya pun mengaku terus melakukan pengawasan secara rutin. "Hanya saja untuk pengaswan secara menyuluruh sangat sulit untuk dilakukan. Dan kebijakan pemerintah terhadap pemblokiran ponsel black market sangat tepat," pungkasnya.Rahmat

  • No Comment to " Disperindag Pekanbaru Minta Masyarakat Tidak Beli Ponsel Black Market "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg