• Berizin atau Tidak, Bapenda Pekanbaru Tetap Pungut Pajak Bando Jalan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Meski tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, bando jalan atau tempat pemasangan reklame, yang melintang di sejumlah ruas jalan, akan tetap dikenai pajak oleh Badan Pendatapatan Daerah (Bependa).

    Hingga saat ini, sejumlah bando jalan pun masih terpasang reklame dengan ukuran raksasa yang membentang di atas ruas jalan. Bapenda Kota Pekanbaru pun menyatakan bahwa beberapa bando jalan yang masih berdiri saat ini masih dipungut retribusi pajak dari objek pajak tersebut.

    Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memungut retribusi pajak dari objek pajak tersebut karena, pada bando jalan itu masih tayang iklan yang merupakan dari objek pajak.

    "Pajak itu wajib berdasarkan undang-undang. Pajak dari bando jalan juga masih kita tarik. Karena suatu peristiwa yang menimbulkan perpajakan, kita tarik pajaknya," kata Zulhelmi, Kamis (21/11/2019).

    Menurutnya, pihaknya tetap melakukan wewenang penarikan pajak, kepada suatu hal yang menjadi objek pajak. Apakah suatu objek pajak itu memiliki izin atau tidak, itu merupakan kewenangan dari instansi perizinan.

    "Yang ngurusin masalah reklame itu ada tiga institusi. Perizinannya ada di DPMPTSP, masalah pajak nya di kita, dan untuk penertiban tentu oleh Satpol PP," jelas Zulhelmi.

    Ia juga mengatakan, terkait permasalahan bando jalan itu dulunya sudah ada perjanjian antara pihak ketiga atau pengusaha dengan Pemko Pekanbaru. Dalam Perjanjian itu, setelah kurun waktu yang ditentukan, peruntukan bando jalan itu menjadi milik dan hak dari Pemko Pekanbaru.

    Ketika ditanyakan berapa jumlah bando jalan yang masih ditarik pajaknya, Zulhelmi mengatakan, dirinya tidak tahu berapa pasti jumlahnya. "Jumlahnya saya lupa berapa banyak. Tapi yang pasti, untuk pajak tetap kita tarik," tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, keberadaan bando jalan dipastikan tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.

    Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudiyanto. Ia katakan, izin untuk pendirian bando memang tidak dikeluarkan oleh pihaknya.

    "Izin bando jalan itu, kalau untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita tidak pernah mengeluarkan," ujar Quarte.

    Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak dapat mengeluarkan izin pendirian bando jalan itu, karena posisi bando yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang kota. Dari datanya, ada sekitar enam bando yang berdiri di beberapa ruas jalan.

    "Izinnya tidak bisa kita keluarkan, karena Bando itu pasti memakai Garis Sempadan Bangunan (GSB)," terangnya.

    Ia juga tidak menampik, bahwa beberapa bando jalan itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Namun, ia katakan, terkait penertiban bando jalan yang tersebar dibeberapa jalan akan ia laporkan ke pimpinannya untuk segera dilakukan penindakan kepada pengusaha bando tersebut.

    Penertiban bando ini akan berakhir pada pembongkaran oleh Pemko Pekanbaru, apabila pemilik bando tidak membongkar sendiri setelah diperingati. Ia menyebut, masih ada enam bando jalan yang masih berdiri sampai saat ini.Rahmat
  • No Comment to " Berizin atau Tidak, Bapenda Pekanbaru Tetap Pungut Pajak Bando Jalan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg