• Soal Kasus Penghinaan Suporter PSPS, Gubri Akan Cabut Laporan Asalkan....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar berencana akan mencabut laporan di Polda terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum suporter PSPS Curva Nord berinisial IS.

    Namun laporan itu tidak serta-merta dicabut begitu. Ada bebepra persyaratan yang harus dipenuhi oleh IS selaku terlapor.

    "Syaratnya itu, IS diminta membuatkan pernyataan permohonan maaf secara terbuka dan diumum media cetak maupun online selama tiga hari. Ini karena Pak Gubernur mempertimbangkan IS merupakan warga Riau dan sudah mengakui kesalahannya,”kata Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Dharmadi, Kamis (3/10/19).

    Dikatakan Yan, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi IS, tentunya kasus itu akan dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi Yan telah mengajukan permohonan pencabutan laporan itu kepada Gubri.

    Yan lebih jauh mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-red), red). SP2HP itu juga telah diserahkan kepada Gubernur Riau.

    Kini, proses selanjutnya terhadap perkara dugaan penghinaan berada di tangan Gubri. Pihak Polda Riau telah menyerahkan sepenuhnya kepada Gubri.

    Penghinaan Gubri itu terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6/19) lalu. Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian, yang ditujukan kepada Gubernur Riau Syamsuar.

    Yel yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan Gubri dengan seekor hewan.

    Tidak terima dengan perlakuan oknum suporter itu, Gubri Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Polda Riau. Dalam kasus ini, terlapor diancam dikenaka pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal Kasus Penghinaan Suporter PSPS, Gubri Akan Cabut Laporan Asalkan.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg