• Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRK Sorek Rp30 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif Kolerasi Petani Sawit (Kopsa Peta) sebesar Rp30 miliar di PT Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Kacapem) Sorek, Kabupaten Pelalawan.

    Dihentikan penyelidikan kasus itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (22/10/19)."Informasinya sudah dihentikan,"katanya.

    Namun, Sunarto tidak menjelaskan lebih rinci apa pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif di bank milik daerah itu.

    Kasus ini telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau sejak dijabat oleh Kepala Subdit II AKBP Asep Iskandar tahun 2016 silam. Bahkan dalam proses penyelidikan, sempat dipanggil 18 saksi terdiri dari petani, pihak koperasi dan PT BRK Capem Sorek.

    Asep saat dikonfirmasi wartawan juga tidak berani menjelaskan alasan penghentian kasus itu/"Maaf, saya tidak dinas di sana (Polda Riau-red) lagi,"jelasnya.

    Pada keterangan para petani saat diperiksa, mereka mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman di PT BRK. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diminta pihak koperasi lalu diberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariatif. Mulai Rp200 ribu hingga Rp300 Ribu.

    Kasus ini berawal dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sorek Kabupaten Pelalawan yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp30 miliar. Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.

    Mantan pimpinan BRK Capem Sorek berinisial IL diduga memberikan perintah kepada devisi pemasaran BRK Capem Sorek untuk memberikan kredit jenis fasilitas berupa kredit pengusaha kecil dengan platfom Rp75 juta hingga Rp175 juta perorang. Dalam proses pengajuan sampai pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRK Sorek Rp30 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg