• HGU PTPN V Berakhir, Masyarakat Inhu Menggugat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Hak guna usaha (HGU) PTPN V Kebun Air Molek di Kecamatan Sei.Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, berakhir. Masyarakat menggugat agar lahan itu dikembalikan kepada mereka.

    Kepala Desa Kelawat Kecamatan Seilala, Syafrikal, tidak menepis aksi  menggugat yang dilakukan warganya kepada PTPN V pada hari Selasa (8/10/2019) kemarin diwarnai dengan menegakkan spanduk bertuliskan 'Rakyat Menggugat".

    "Yang membuat spanduk 'Rakyat Menggugat' adalah masyarakat. Mungkin ada berkas atau dokumen yang dipegang Masyarakat," jawab Kades membenarkan, Rabu (9/10/2019).

    Spanduk bernuansa somasi selain dipicu masa berlaku HGU PTPN nomor 11 seluas 468,65 hektar di Desa Kelawat telah berakhir terhitung 1 Juli 2019 kemarin, aksi Rakyat Menggugat juga terinspirasi dari perjanjian tertulis  antara Masyarakat dengan PTPN V, tahun 1988 silam.

    Sebab salah satu poin perjanjian tahun 1998 tercatat kesediaan PTPN V untuk mengembalikan lahan eks HGU seluas 116 hektar kepada masyarakat.

    "Waktu itu, tahun 1988, perjanjian bersama PTP masih atas nama PTP Nusantara IV. Sedangkan PTP Nusantara V hadir setelah tahun 1990," sambung Kades.

    Dikatakan, penyerahan lahan seluas 116 hektar kepada masyarakat untuk kepentingan pemekaran Desa, pemekaran kecamatan termasuk diantaranya lahan seluas 20 hektar yang sudah berubah fungsi dari area agronomi menjadi kawasan pemukiman masyarakat dan kawasan kantor Camat Seilala.

    "Ada suratnya, disetujui Bupati, waktu itu masih bergabung dengan kecamatan Pasir Penyu bahkan suratnya sudah sampai ke kementerian," sambung Kades.

    Selanjutnya atas nama pemerintah desa, Syafrikal berharap suaka penuh dari pemerintah serta kesadaran perusahaan menyerahkan tuntutan masyarakat.

    "Kami sebagai aparat desa tentu memohon bantuan kepada Pemda, pak Bupati dan perusahan agar lahan tuntutan masyarakat dilepaskan," pinta Kades.

    Asisten umum kebun Airmolek I, Kamis (10/10/2019) mengatakan baru mengetahui ada spanduk 'Rakyat Menggugat' di areal kebun Airmolek I di Desa Kelawat. "Saya baru tahu setelah diberitahu kawan-kawan termasuk kiriman 3 foto spanduk," jawab Demak Sianipar, Kamis (10/10/2019)

    Menurut Demak Sianipar, hingga saat  PTPN V belum terpikir membuka spanduk melainkan hanya berharap kesadaran masyarakat membuka sendri. "Inilah yang mau komunikasikan, dan biarlah masyarakat yang buka sendiri," paparnya.

    Terkait masa HGU disebut sudah berakhir, Demak tidak membantah. "Masih berproses, termasuk proses pembentukan tim B oleh tim Pamil Kanwil BPN Rau," tutup Demak.Sandar Nababan


  • No Comment to " HGU PTPN V Berakhir, Masyarakat Inhu Menggugat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg