• Diduga Sengaja Bakar Lahan, PT TI Tersangka Karhutla

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Diduga kuat secara sengaja membakar lahan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan PT TI sebagai tersangka. Penetapan PT TI sebagai tersangka, setelah ditemukan adanya dua peristiwa kebakaran.

    Kebakaran pertama terjadi di Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 WIB dan hari Senin (26/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Ada dua lahan yang dikelola PT TI terbakar.

    "Lokasi pertama, di Areal perkebunan kelapa sawit di Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi SIK MH, Ahad (20/10) kemarin.

    Kemudian, lokasi kedua, Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektar di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dengan total areal lahan yang terbakar adalah 69,06 hektar.

    Sebelum penetapan tersangka, Andri mengatakan, pada Senin (30/9) lalu. Pihaknya mendatangi lokasi lahan terbakar, dengan melibatkan Ahli Pengukuran dan Pemetaan tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu. ''Kita mengukur luasan areal yang terbakar,'' ujar Andri.

    Turut ke lokasi, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban pengelolaan dan lingkungan. Kemudian saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban opersaional perkebunan serta pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran dan pemeriksaan sistem deteksi dini dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik PT TI.

    Selain itu, penetapan tersangka PT TI juga didukung keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof DR IR Bambang Hero Saharjo M AGR, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan DR IR Basuki Wasis MSi dan Introgasi Ahli Perijinan Usaha Perkebunan Provinsi Riau Ir Amrizal Ismail. Para ahli itu mengambil sampel Selasa (8/10) kemarin.

    Keterangan 15 orang saksi yang diperiksa Kamis (17/10) kemarin, juga menjadi pertimbangan penyidik menetapkan PT TI, tersangka. Dari data yang didapat, masing-masing saksi itu terdiri dari berbagai kalangan, yakni dari pihak kepolisian Bripka Dedy, Bripka Bona Simanungkalit.

    Kemudian, delapan orang dari PT TI yakni Sutrisno selaku Askep, Surya Purnama SP Manager PT TI Pasir Ringgit. Selanjutnya, Eko Kurnadi Saputra penanggung jawab gudang, Herman Suwanto, Security dan Dian Prayogi petugas patroli keamanan areal regu pemadam.

    Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, maka kata Andri, disimpulkan modus operandi PT TI adalah perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana , dana yang memadai, sop, dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

    ''Penyidik berpendapat telah tejadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan. Sehingga terjadinya
    kebakaran dalam lahan perijinan yang dimiliki,'' ungkap Andri.

    Atas kelalaiannya PT TI dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Diduga Sengaja Bakar Lahan, PT TI Tersangka Karhutla "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg