Foto: Tiga dokter RSUD Arifin Achmad saat vonis di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru telah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas vonis bebas tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, Senin (23/9/19) mengatakan, memori kasasi dari JPU Kejari Pekanbaru itu sendiri telah disampaikan ke PN Pekanbaru pada Selasa (17/9/19) pekan lalu. Namun sejauh ini PN Pekanbaru belum mengirimkannya ke MA.
"Belum lagi kita kirim. Nanti secepatnya kita sampaikan ke Mahkamah Agung,"sebut Rosdiana.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menyampaikan relaas (pemberitahuan-red) kepada ketiga terdakwa terkait pengajuan kasasi dari JPU. Setelah relaas itu sampai ketiga terdakwa, pihaknya langsung menyampaikan berkas memori kasasi JPU ke MA.
Diwartakan sebelumnya, JPU menyatakan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru yang membebaskan ketiga dokter tersebut.Majelis hakim PT Pekanbaru uang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU.
Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019.
Padahal di PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding.
Dakwaan JPU menyebutkan, pada tahun 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru telah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas vonis bebas tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, Senin (23/9/19) mengatakan, memori kasasi dari JPU Kejari Pekanbaru itu sendiri telah disampaikan ke PN Pekanbaru pada Selasa (17/9/19) pekan lalu. Namun sejauh ini PN Pekanbaru belum mengirimkannya ke MA.
"Belum lagi kita kirim. Nanti secepatnya kita sampaikan ke Mahkamah Agung,"sebut Rosdiana.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menyampaikan relaas (pemberitahuan-red) kepada ketiga terdakwa terkait pengajuan kasasi dari JPU. Setelah relaas itu sampai ketiga terdakwa, pihaknya langsung menyampaikan berkas memori kasasi JPU ke MA.
Diwartakan sebelumnya, JPU menyatakan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru yang membebaskan ketiga dokter tersebut.Majelis hakim PT Pekanbaru uang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU.
Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019.
Padahal di PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding.
Dakwaan JPU menyebutkan, pada tahun 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.nor

No Comment to " PN Pekanbaru Segera Kirimkan Berkas Memori Kasasi Vonis Bebas Tiga Dokter RSUD ke MA "