• Pengurus UED-SP Inhu Ngaku tak Terima Uang dari Dinas PMD

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) dan transportasi pendamping desa senilai Rp1,9 milyar,melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suratman serta dua stafnya Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) digelar Rabu (11/9/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Rional SH dan Berman Ginting SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi ini merupakan Pengurus Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) di wilayah Kabupaten Inhu.

    Para saksi itu diantaranya, Afif Mauludin (Ketua UED-SP Desa Gading Mas), Suminar (Ketua UED-SP Desa Sei Beras-beras, Eka (Kasir UED-SP Desa Tani Makmur), Junaidi (Ketua UED-SP Desa Pesajian) dan Hartoyo (TU UED-SP Desa Sungai Aur) pada tahun 2012, 2013 dan 2014 lalu.

    Kepada jaksa, para saksi ini mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari Dinas PMD Inhu. Bahkan mereka tidak mengetahui kalau desanya mendapatkan bantuan.

    Afif misalnya pernah diberitahu oleh pendamping desa, kalau UED-SP yang dipimpinnya menjadi Juara I Desa berprestasi atas penilai Dinas PMD. Namun dia tidak mengetahui, kalau desa menerima bantuan atas prestasinya itu.

    "Saya taunya setelah diperiksa di polisi, kalau kami itu mendapatkan bantuan Rp10 juta. Tetapi kami tidak pernah menerimanya dan saya melihat kalau tandatangan saya dipalsukan,"jelasnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Suminar, Junaidi dan Hartoyo. Mereka juga tidak mengetahui, jika desanya mendapatkan bantuan.

    Tetapi menurut saksi bertiga, uang itu tidak pernah mereka terima. Mereka hanya tau kalau desanya menjadi desa berprestasi.

    Atas keterangan saksi itu, para terdakwa membantahnya. Bariono misalnya mengaku telah memberi uang kepada Afif Rp10 juta melalui pendamping desa. Tetapi Afif membantahnya dan mengaku tidak pernah menerimanya.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, ketiganya tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa. Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.

    Atas perbuatan ketiganya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUH Pidana.nor
  • No Comment to " Pengurus UED-SP Inhu Ngaku tak Terima Uang dari Dinas PMD "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg