• Warga Taman Karya Tolak Indomaret

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Puluhan warga kawasan Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru membuat laporan ke Walikota Pekanbaru terkait penolakan dibukanya Ritel Modern Indomaret. Warga dari pedagang harian yang sudah puluhan tahun di kawasan tersebut mengaku kaget atas proses perizinan yang begitu mulusnya mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga ke Kecamatan Tampan tersebut.

    Surat tertanggal 12 Agustus 2019 perihal penolakan Indomaret tersebut, dibubuhi tanda tangan 22 warga masyarakat yang umumnya pedagang harian di kawasan Jalan Taman Karya, sekitar 1,7 kilometer dari pangkal Jl HR Soebrantas Pekanbaru. Surat yang juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Ketua DPRD Pekanbaru, Camat Tampan dan Lurah Tuah Karya tersebut, ditanda tangani perwakilan pedagang, Ahmad Husen Harahap.

    "Berdirinya Indomaret di tempat kami, maka kami sebagai pedagang kecil  dan menengah tradisional  yang sudah puluhan tahun  berjualan lambat laun akan mati karena direbutnya pembeli," ujar Ahmad Husen, kepada media ini, Selasa (20/8/29019).

    Keberatan masyarakat pedagang kata Ahmad Husen bukan itu saja, tetapi secara aturan hukum dinilai melanggar ketentuan Permendag RI No 53 tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen. Pada BAB III Pasal 3 ayat (9) poin (e) bahwa pendirian minimarket baik berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/ toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket tersebut.

    "Mengacu pada penjelasan aturan hukum tersebut, disimpulkan bahwa pendirian minimarket tersebut jelas tidak memperhatikan aspek keberadaan warung/ toko di wilayah sekitar yang masuk kategori usaha kecil," ungkap Husen sembari menambahkan, hal itu sesuai UU No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 8.

    Dijelaskan dalam peraturan itu, lanjut Husen lagi, pemerintah harus dapat menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan guna mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan [ersaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopli, oligopoli dan monopsoni yang merugikan usaha kecil. Hal ini juga mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu  yang merugikan usaha kecil.

    "Kalau pendirian ritel moderen Indomaret tersebut dengan mudah diizinkan Pemerintah Kota Pekanbaru, sama artinya mematikan masyarakat pedagang kecil, mau makan apa kami lag?" protes Ahmad Husen pula sembari menambahkan, ia sudah memasukan surat tembusan kepada Kapolda Riau, Ketua DPRD Pekanbaru, Camat Tampan dan Lurah Tuah Karya.

    Adapun lokasi akan berdirinya gerai ritel moderen di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Panam ini tepatnya berada wilayah di RT 01/ RW 17. Saat ini ruko yang akan digunakan sudah tahap finishing interior, yang artinya segera beroperasi. Seberang jalan lokasi ini merupakan wilayah RW 12 ayang sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembukaan ritel moderen Indomaret tersebut.

    Ahmad Husen bersama warga lainnya mempertanyakan proses perizinan yang dengan mudah diberikan oleh Ketua RT 01 Alihar bersama Ketua RW 17 Isnu Utoyo. Padahal diketahui Ahmad Husen, warga yang menandatangani surat dukungan tersebut hanya 10 orang. "Kami mempertanyakan, siapa warga yang meneken surat dukungan tersebut, apakah warga di sini?" tanya Husen curiga.

    Terkait hal tersebut, Ketua RT 01 RW 17 Alihar yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya terkesan menutup diri. Telepon seluler nya yang dihubungi hanya dijawab sekedar, "silahkan mau menanya apa" katanya. Namun ketika ditanya persoalan, dirinya diam dan malah balik bertanya kepada wartawan media ini.

    Sedangkan Ketua RW 17 Isnu Utoyo yang dihubungi menyebutkan, kalau dirinya merasa tidak ada kepentingan atas keluar atau tidaknya izin gerai ritel moderen Indomaret tersebut. Karena dirinya disuguhi surat pengajuan akan mendirikan gerai Indomaret oleh seseorang yang disebutnya pemilik Ruko bernama Darwin.

    "Pada surat itu saya lihat ada surat yang sudah diteken Ketua RT bersama warga, sekitar 10 orang. Tentu saya percaya, karena itu Ketua RT saya," ucap Isnu Utoyo yang mengaku tidak ada nilai untung atau rugi terhadap dirinya atas tanda tangan yang ia berikan pada surat dukungan tersebut.ridwan



        

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Warga Taman Karya Tolak Indomaret "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com