• Tak Bayar Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pengurus Koperasi Korpri Gugat Gubernur Riau Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah lima ASN yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menolak di-PTDH, kali ini giliran Pengurus Koperasi Korpri Riau yang menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lantaran tidak membayar hutang biaya makan dan minum senilai Rp834 juta.

    Adanya gugatan hutang-piutang yang dilayangkan pengurus Koperasi Korpri Riau ke Gubernur Riau itu dibenarkan oleh Humas PN Pekanbaru, Asep Koswara SH."Gugatan perkaranya nomor 140/Pdt/G/Plw/Bth/2019/PN Pbr,"kata Asep, Rabu (7/8/19) di PN Pekanbaru.

    Asep mengatakan, perkara ini awalnya telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

    "Akhirnya perkara ini kita lanjutkan ke persidangan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada tanggal 14 Agustus pekan depan,"bebernya.

    Ketua PN Pekanbaru kata Asep, telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara perdata ini. Sidang ini akan dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua SH MH dan dua anggotanya masing-masing Estiano SH MH dan Sarudi SH MH.

    Untuk diketahui, Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

    Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

    Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

    Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

    Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tak Bayar Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Pengurus Koperasi Korpri Gugat Gubernur Riau Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg