KORANRIAU.co,RENGAT - Seorang pria berinisial OP, warga Kembang Harum Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap Polisi, karena kedapatan memiliki.
Terlapor inisial OP berurusan dengan hukum karena terlapor mengakui tanpa izin menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastik.
Akibatnya terlapor ditangkap di jalan Seroja Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasirpenyu, Senin 05 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 Wib."Benar terlapor ditangkap Sat Reskrim Polsek Pasirpenyu dan saat ini ditahan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk SH melalui PS paur humas Aipda Misran, Rabu (7/8/2019).
Kronologis penangkapan pada hari Senin (5/8/2019) bermula dari informasi yang diterima Polisi tentang adanya salah seorang diduga pelaku yang menguasai,menyimpan,memiliki narkotika golongan I jenis Shabu sehingga tim unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Abdan S.E.,M.H beserta anggota langsung menuju TKP dimana pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Shabu.
Selanjutnya sekira Pukul 22.30 Wib di
Lokasi Gunungan tepatnya di jalan Seroja Kelurahan Kembang Harum terlapor ditangkap dan mengakui barang bukti tersebut adalah barang miliknya."Kepada Polisi, terlapor mengakui barang itu miliknya sehingga terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolsek," sambung Misran.
Barang bukti (BB) yang diamankan 10 bungkus plastik diduga berisi shabu dengan berat Kotor 1,68 gram, 1 set alat hisap bong.Sandar Nababan
No Comment to " Pria Inhu Pemilik 10 Paket Sabu Ditangkap "