• Sakit Tipes, Hakim Kabulkan Izin Berobat Terdakwa Kredit Fiktif BRK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2019
    A- A+
                  FOTO-Heri Aulia (kanan), saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (nor)
               
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim mengabulkan permohonan Heri Aulia, terdakwa tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, untuk berobat ke rumah sakit.

    Keputusan izin berobat itu dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (13/8/19) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim menilai, izin itu merupakan hal bagi terdakwa untuk mengajukannya.

    "Kita tidak mungkin menghambat orang sakit untuk berobat. Itu hak terdakwa untuk sehat, tidak boleh dihalangi,"katanya, sebelum menutup sidang.

    Lalau hakim pun memberikan izin kepada Heri pada Hari Kamis (15/8/19) besok. Izin diberikan mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00 Wib di Rumah Sakit Eka Hospital.Setelah itu kembali ke Rutan Klas II A Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk.

    Pengacara terdakwa, Iwat Endri SH mengatakan, jika kliennya itu menderita sakit Tipes."Sudah dua kali minta izin untuk berobat,"sebutnya.

    Heri merupakan terdakwa  korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, bersama tiga rekannya yang lain yaitu, Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri dan Syafrizal.

    Heri sendiri sejauh ini masih terdaftar sebagai karyawan BRK meski mendapat sanksi demosi (penurunan-red) jabatan. Sedangkan Ardinol, Zaiful Yusri dan Syafrizal sudah dipecat jadi karyawan BRK.nor

    Subjects:

    hukum
  • No Comment to " Sakit Tipes, Hakim Kabulkan Izin Berobat Terdakwa Kredit Fiktif BRK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg