• Presiden Keluarkan SK Pemberhentian Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU,PEKANBARU- Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi, yang telah habis masa jabatannya.

    Kepastiam telah dikeluarkannya SK Presiden tentang pemberhentian itu dibenarkan oleh Hijazi sendiri saat dikonfirmasi Rabu (14/8/19)."Benar saya sudah menerimanya tadi malam."kata Hijazi.

    Hijazi mengakui, jika masa jabatannya sudah habis per tanggal 21 Juni yang lalu. Sejak itu, tidak ada lagi pengajuan perpanjangan jabatannya itu oleh Gubernur Riau H Syamsuar.

    Untuk selanjutnya, jabatan Sekdaprov akan ditunjuk kembali melalui asesment. Sementara proses asesmen berlangsung, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).

    Saat disinggung siapa yang bakal menjabat Plt Sekdaprov Riau itu, Hijazi mengaku tidak tahu. Namun katanya, dijadwalkan pada hari ini Gubernur Riau akan melantik Plt Sekdaprov sekaligus serah terima jabatan (Sertijab).

    Informasi tambahaa, Ahamd Hijazi telah empat tahun menjabat sebagai Sekdaprov Riau. Sebelum ke Pemprov Riau, dia bertugas Pemprov Kepulauan Riau (Kepri).

    Kemudian, dia pun 'ditarik' Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Ria. Hingga akhirnya menjabat Sekdaprov Riau.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Presiden Keluarkan SK Pemberhentian Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg