• MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu 2019 Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU-  Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh gugatan Hasil Pemilu 2019 dari Provinsi Riau, terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (6/8/19).

    Dari hasil putusan tersebut dibacakan tidak satupun gugatan yang diterima.Pembacaan putusan ini dimulai sejak pagi hingga siang, seluruh permohonan pemohon untuk tingkat DPRD kabupaten/kota di Bengkalis, Siak, Inhil ditolak.

    Sedangkan gugatan yang gugur di tingkat DPR RI dapil Riau I, II, tingkat DPRD Provinsi di dapil Riau 2 dan 8, di tingkat dprd kab/kota di Pekanbaru, Kuansing dan Dumai.Putusan tersebut langsung dibacakan Ketua MK, Dr Anwar Usman didampingi Hakim lainnya.

    "Semua gugatan dari Riau ditolak, dan sebagiannya sudah digugurkan," ujar ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir seperti dilansir tribunpekanbaru.com Selasa (6/8/2019).

    Ilham menjelaskan, ada dua kategori ditolak dan gugur atau digugurkan MK.Permohonan yang ditolak, pemohonnya diperiksa sampai pokok perkara, plus saksi dan alat buktinya."Karena dalil permohonannya tidak beralasan menurut hukum menurut MK dalam pertimbangannya," ujar Ilham.

    Sedangkan yang gugur permohonannnya tidak dipertimbangkan sama sekali, dan konsekuensinya tidak diperiksa pokok permohonannya, saksi dan alat buktinya.

    "Ini terjadi karena salah menentukan objek gugatan/permohonan, pemohon tidak pernah hadir sejak pemeriksaan di persidangan, atau bisa juga karena saat mengajukan permohonan tidak mendapatkan persetujuan dari ketua dan sekjen DPP parpolnya," jelas Ilham.tpc/nor

  • No Comment to " MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu 2019 Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg