• Lagi, Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Setelah menetapkan seorang warga pembakar lahan berinisial PS, warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kualacenaku dan inisial AN warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada bulan Juni lalu, lagi Polsek Siberida menangkap seorang warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida inisial AR, Selasa (13/8/19) sekira pukul 13.00 Wib.

    Terlapor AR berurusan dengan hukum karena diduga kuat pelaku Karlahut diatas lahan terbakar seluas 1 hektar di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku. "Dari hasil penyelidikan, terlapor inisial AR diduga kuat jadi pelaku," jawab Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui PS paur Humas Aipda Misran, Rabu (14/8/2019)

    Dikatakan, Polri selaku pelaksana undang undang khususnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam perkara karlahut tidak main-main dalam menindak.  "Cukup bukti, pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan akan ditindak," tegas Humas.

    Sementara itu, Dinas pendidikan pemerintah kabupaten Indragiri hulu (Inhu) mengatakan untuk meliburkan Sekolah akibat kabut asap perlu koordinasi ke Dinas Kesehatan.

    "Untuk meliburkan Sekolah yang diakibatkan kabut asap perlu koordinasi ke Dinas Kesehatan, nanti saya koordinasikan dulu," jawab pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan, Kamarulzaman, Rabu (14/8/2019).

    Sedangkan Kadiskes Inhu, Elis Julinarti DCN dikonfirmasi belum memberikan keterangan.Sandar Nababan/nor



  • No Comment to " Lagi, Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg