• Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisipol UNRI 3 dan 3,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fisip Universitas Riau (UNRI) Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, dituntut jaksa masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara, Selasa (6/8/19) siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH, Nofrizal SH dan Jaya SH dari Kejari Pekanbaru menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Zulfikar dan 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Benny Johan,"kata jaksa.

    Selain penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama enam bulan.

    Khusus untuk terdakwa Benny, diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

    Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH ini, ditunda satu pekan mendatang.

    Zulfikar merupakan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Teknik UNRI sekaligus sebagai Tim Teknis dalam proyek ini. Sementara Benny merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, sebagai konsultan perencana dan pengawas.

    Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.

    Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.

    Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

    Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.

    Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisipol UNRI 3 dan 3,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg