• Ini Alasan Lima ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur ke PTUN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang menolak dipecat, memiliki alasan yang kuat untuk menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

    Kelima ASN yang menggugat Gubri itu diantaranya, Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau), Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo (keempatnya ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Riau).

    "Ada dua hal mendasar yang menjadi alasan gugatan klien kami bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu tidak sah,"kata Boy Gunawan SH, selaku kusa hukum kelima ASN Pemprov Riau tersebut.

    Pertama kata Boy, SK yang dikeluarkan Gubri serentak pada tanggal 31 Desember 2018 untuk kelima ASN itu dinilai telah mencederai tata cara atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 252 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

    "Dalam PP itu disebutkan, keputusan pemberhentian itu paling lama 21 hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima. Artinya, usulan pemberhentian untuk kelima klien kami ini telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang,"kata Boy.

    Karena kata Boy, untuk Deliana telah divonis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tanggal 21 April 2018. Akan tetapi, Gubri tidak mengeluarkan SK PTDH kepada Deliana dalam rentang waktu 21 hari sejak vonis tersebut.

    "SK itu baru dikeluarkan gubernur beberapa bulan kemudian, yakni Desember 2018. Otomamtis, SK itu sudah tidak sah lagi dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"bebernya.

    Hal yang sama juga dialami oleh Junaidi, Salim dan Toni, yang divonis hakim dan sudah inkrah pada tanggal 20 Juni 2017. Namun ketiganya baru menerima SK PTDH pada tangga 31 Desember 2018.

    Parahnya lagi sambung Boy, untuk Rachmat Sutopo yang di PTDH justru sebelum terbitnya atau belum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang pemberhentian ASN yang terlibat korupsi tersebut. Sementara, Sutopo telah divonis hakim dan inkrah pada Juli 2013 sebelum terbitnya aturan tersebut.

    "Dalam pasal 57 Undang-undang itu menyebutkan, keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Kemudian di pasal 58 menyebutkan, keputusan tidak berlaku surut,"terang Boy lagi.

    Oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Boy berkeyakinan gugatan yang diajukan kelima ASN Pemprov Riau dapat diterima majelis hakim PTUN Pekanbaru. Kemudian membatalkan dan menyatakan kalau SK Gubernur Riau tentang pemberhentian kelima ASN itu tidak sah di mata hukum.

    Seperti diketahui, Deliana terbukti korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar bersama bawahannya Dey, selaku Kepala Sub Bagian Pengeluaran. Deliana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Sementara Junaidi,Salim,Toni terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

    Sedangkan Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dia juga divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ini Alasan Lima ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur ke PTUN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg