KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telahh mengumumkan beberapa persyaratan bagi para pelamar calon Sekretaris daerah provinsi(Sekdaprov) Riau, yang terbuka bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (21/8/19) mengatakan, diantara persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar calon Sekdaprov Riau harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Baik izin dari Bupati, Walikota dari kabupaten/kota. Maupun dari Gubernur jika pelamar berasal dari ASN lingkungan Pemprov Riau,"kata Ikhwan.
Selain itu kata Ikhwan, calon Sekdaprov itu juga harus pernah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Kepemimpinan Tingkat (Pim) II. Tentunya dengan melampirkan sertifikat Pim II-nya itu, sebagai bukti kelulusannya.
Kemudian sebutnya, calon juga harus melampirkan surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit."Umur calon maksimal 58 tahun dan persyaratan lainnya,"papar Ikhwan.
Untuk itu lanjutnya, BKD saat ini tengah menunggu arahan dari Gubernur Riau H Syamsuar untuk membuka asesmen Sekdaprov Riau. BKD juga telah mengusulkan nama-nama untuk tim Panselyang selanjutnya akan dikeluarkan SK-nya oleh Gubri.nor

No Comment to " Ini Persyaratan Calon Sekdaprov Riau "