• Ini Dia Lima ASN Pemprov yang Gugat Gubernur Riau Karena Tolak Dipecat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Lima dari 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang menggugat Gubernur  Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru karena tolak dipecat, masih dalam tahap proses persidangan.

    "Masih dalam proses sidang. Ada lima staf ASN yang mengajukan gugatan,"kata Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Senin (5/8/19) di Pekanbaru.

    Kelima ASN itu merupakan dari dua organisasi pemerintah daerah (OPD) yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Mereka diantaranya, Del (Bapenda), JH,SCH,Hen dan Su (DLHK Riau).

    "Jadi ada tiga gugatan SK gubernur terkait pemberhentian yang diajukan mereka berlima ini ke PTUN. Del dengan satu gugatan, JH dan dua rekannya satu gugatan serta Su dengan gugatan sendiri pula,"terang Yan.

    Pada intinya gugatan kelima ASN itu kata Yan, menolak SK Gubernur Riau atas perberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun Gubernur Riau selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengeluarkan SK PTDH ASN yang terlibat korupsi itu.

    Untuk diketahui, Del yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Riau itu terlibat kasus korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar bersama bawahannya De, selaku Kepala Sub Bagian Pengeluaran. Del sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Sementara JH,SCH,Hen terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ini Dia Lima ASN Pemprov yang Gugat Gubernur Riau Karena Tolak Dipecat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg