Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019, Jumat (2/8/2019). |
KORANRIAU.co - Bea cukai selaku community protector selalu berusaha melindungi
masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Salah satu bukti nyata
fungsi bea cukai tersebut adalah penegahan dan pemusnahan barang-barang
hasil penindakan seperti rokok ilegal maupun minuman keras ilegal.
Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil
penindakan tahun 2019, Jumat (2/8/2019). “Total penindakan oleh Bea
Cukai Riau dan Tembilahan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala Kantor Bea
Cukai Tembilahan, Anton Martin.
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan 11
juta batang rokok dan 3.778 botol minuman keras ilegal dengan total
nilai barang mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp7,1 miliar.
Sedangkan secara rinci hasil penindakan yang dimusnahkan dari Bea
Cukai Riau sendiri berjumlah 8,5 Juta batang rokok serta 2,1 ribu liter
minuman keras ilegal dan hasil penindakan dari bea cukai tembilahan
sebanyak 2,5 Juta batang rokok dan 3,3 ribu liter miras illegal.
Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Riau dan
Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai illegal
guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena
cukai legal sebagaimana bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang
sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan
negara dibidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk
membiayai pembangunan nasional.
Selain dari pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program
jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas
layanan kesehatan kepada masyarakat. (Indopos.co.id)
No Comment to " Bea Cukai di Wilayah Riau Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal "