KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan merombak Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau H Jonli."Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019,"katanya, Senin (26/8/19) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, menurut regulasi tersebut akan ada beberapa perubahan di lingkungan sekretariat. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses pembentukannya sesuai dengan Permendagri tersebut.
Berdasarkan Permendagri itu kata Jonli beberapa SOTK yang akan diubah itu diantaranya tiga asisten yangn membawahi tiga biro. Seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah provinsi tipe A, membawahi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum.
"Lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Biro Administrasi Pembangunan,"paparnya.
Kemudian, Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A terdiri atas Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan. Selanjutnya, Biro Humas yang dibaur ke dalam Biro Administrasi Pimpinan.
"Di dalam biro tersebut bisa saja Humas di bagian Kabag Humas atau Kasubag Humas. Jadi kalau sekarang ada Biro Humas dan Protokol, tahun depan ini bisa saja Kabagnya di Biro Administrasi Pimpinan,"jelasnya.
Terkait perubahan SOTK ini kata Jonly baru akan dilaksanakan 2020 mendatang. Saat ini pihaknya akan mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub).nor

No Comment to " Ikuti Permendagri, Pemprov Riau akan Rombak SOTK "