KORANRIAU.co,RENGAT- Petani kelapa sawit yang tergabung dalam KUD Tani Bahagia (KUD-TB) di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berharap tidak ada benalu ditubuh KUD TB.
Sebab menurut petani, yang namanya upeti atau jatah preman (japren) akan mempengaruhi pada pendapataan petani. "Apapun alasannya yang namanya upeti atau japren itu salah, kategori pungli (pungutan liar),' tegas inisial OS, Minggu (25/8/2019).
Menurut OS, dua bulan terakhir ini pendapatan petani sawit KUD TB cenderung menurun dengan alasan produk tandan buah sawit (TBS) dan harga TBS yang cenderung merangkak murah. "Sebelumnya kami masih dapat gaji sebesar 4 juta rupiah per kapling, tapi sekarang hanya 2 juta per bulan," sesal OS.
Dengan demikian, kata OS, selain berharap bebas upeti atau japren dari KUD TB Manajaman KUD TB juga harus transparansi dan akuntabel.
Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto berpendapat, salah satu cara untuk keluar dari fenomena berkepanjangan harus dengan cara memperjelas status secara universal.
"Kasihan Masyarakat saya, maka yang perlu dibenahi lebih awal adalah statusnya. Status lahan, status antara KUD dengan Asian Agri hingga sertifikat kepemilikan lahan milik petani," terang Miswanto.
Sepengetahun Miswanto, kredit lahan KKPA dari petani kepada bapak angkat PT Asian Agri sudah lunas namun hingga sekarang para petani tidak pernah diberi sertifikat. Parahnya lagi, para petani di KUD TB tidak pernah tau dimana lahannya, taunya setiap bulan dapat gaji dari KUD. Beber Miswanto.
Sebelumnya Ketua KUD TB Suher membenarkan telah memberi sejumlah upeti kepada oknum hingga belasan juta rupiah setiap bulan. "Sudah lebih setahun, uangnya dari PKS pembeli TBS," jawab Suher.Pernyataan setoran upeti itu diakui penasehat KUD TB, inisial M. "Dari pada ribut ribut, kita kasih," singkat inisial M.
Seperti diketahui, diera tahun 90-han Warga Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya oleh PT Asian Agri dibangunkan kebun KKPA sekitar seluas 3.000 hektar dan bermitra ke KUD TB.Namun ditengah perjalanan, Asian Agri melepaskan lahan dan menyerahkan sepenuhnya dikelola KUD TB karena diduga lahan tersebut berada dalam hutan lindung Taman Nasional Teso Indah (TNTN) dan berpotensi pidana.
Anehnya, kendati produksi TBS KUD TB diduga dari hutan lindung TNTN, PKS PT SSR selaku pemegang sertifikat ISPO dari RSPO justru menerima TBS KUD TB mencapai 100 ton per hari. Direktur utama PKS PT SSR, Hendrik alias Ace diminta klarifikasi via seluler
08117099xxx belum berhasil.Sandar Nababan

No Comment to " Petani Sawit di KUD TB Inhu Minta Bebas dari Upeti "