KORANRIAU.co- Pembatasan akses internet di Papua menuai kritikan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kebanjiran somasi.
Pemerintah melakukan pembatasan akses internet di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat akibat demo menolak rasialisme berujung kerusuhan di bumi Cenderawasih itu. Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses di wilayah tersebut.
Pada Senin (26/8/2019), puluhan organisasi masyarakat (ormas) bergerak ke kantor Kominfo. Mereka menyerahkan surat somasi terkait pembatasan akses internet di Papua.
"Kami perwakilan 20 organisasi masyarakat sipil ke sini untuk serahkan surat somasi kedua untuk Menkominfo dan Presiden Jokowi," ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto di kantor Kominfo, Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Rudiantara tersebut, ada belasan ribu yang satu suara agar pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Bumi Cenderawasih. Hal itu diketahui dari petisi online untuk menyerukan nyalakan internet di Papua sudah ditandatangani lebih dari 11 ribu orang.
"Kami sampaikan surat somasi ini pada intinya mengkritisi tentang dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses informasi dalam bentuk throttling (pelambatan akses/bandwidth) dan blackout," ucap Damar.
Adapun 20 organisasi masyarakat sipil yang dimaksud adalah YLBHI, KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM Papua, GARDA-P, dan FIM-WP.
Di sisi lain, pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat menurut pemerintah bukan tanpa alasan.detikcom/nor

No Comment to " Akses Internet Papua Dibatasi, Menkominfo Banjir Somasi "