• Dituntut Tujuh Tahun Penjara Terdakwa Zali Korupsi Dana UED-SP di Bengkalis Minta Maaf

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 27 November 2018
    A- A+
    Terdakwa kasus korupsi dana UED-SP Al Barokah, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis menyampaikan permintaan maaf dalam nota pembelaannya pada sidang lanjutan di PN Kota Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). ( foto : Rahmad Hidayat)
    KORANRIAU.co, Pekanbaru - Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur, Zali STh.i yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis tujuh tahun penjara, menyampaikan permintaan maaf. Meski begitu JPU tetap pada tuntutannya.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) pagi, terdakwa Zali menyampaikan nota pembelaannya terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.
    Zali yang dituntut 7 tahun penjara oleh JPU, menyampaikan permohonan maafnya didepan majelis hakim melalui kuasa hukumnya. Dalam nota pembelaannya itu disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa.

    Terdakwa meminta maaf dan sekaligus meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya serta hukuman yang seringan-ringannya
    .
    Menanggapi pembelaan dari terdakwa, JPU Novaisal SH, MH menyatakan untuk permohonan diterima namun untuk perbuatannya yang melanggar hukum tetap di proses.

    "Sesuai dengan Undang-undang yang dilanggar, kita tetap pada tuntutan yang Mulia," ucap Novaisal kepada Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan.

    Perlu diketahui, terdakwa Zali yang juga mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, tersebut terjerat kasus korpusi UED-SP Al Barokah, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 hingga 2015 lalu. Pada saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan, telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur.‎

    Akibatnya Dana UED-SP yang merupakan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar, telah merugikan negara senilai Rp687.194.718.

    Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah menurut JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

    Berdasarkan itu juga, terdakwa Zali dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Zali juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai ganti kerugian negara sebesar Rp687.194.718, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun. (KR22)
  • No Comment to " Dituntut Tujuh Tahun Penjara Terdakwa Zali Korupsi Dana UED-SP di Bengkalis Minta Maaf "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg