KORANRIAU.co- Hakim
Pengadilan Tinggi Seoul Shin Jong O diduga bunuh diri dengan melompat dari
gedung, usai menjatuhkan vonis berat ke eks Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon
Hee.
Media lokal Korsel, Chosun, melaporkan
polisi meyakini Shin lompat dari gedung pada Rabu (6/5) dini hari. Mereka juga
menyebut ditemukan surat wasiat di pakaian Shin.
"Saya minta maaf. Saya pergi atas keputusan
sendiri," demikian surat wasiat Shin, dalam laporan Chosun.
Surat tersebut tak menyebut apapun kasus yang
melibatkan Kim. Polisi hingga saat ini masih mencari tahu penyebab kematian
Shin.
"Kami masih memastikan penyebab kematian. Tak
ada dugaan kriminal ditemukan," kata pejabat polisi.
Polisi menerima laporan soal Shin dari anak
perempuannya sekitar pukul 00.20 dini hari. Dia mengatakan tak bisa
berkomunikasi dengan ayahnya. Petugas kemudian menemukan Shin di teras
lantai lima gedung Pengadilan Tinggi Seoul di Seocho-dong.
Sebelum ditemukan meninggal, Shin menangani kasus
banding yang diajukan Kim Keon Hee pada April. Di tengah sidang itu, Shin
dilaporkan mengalami stress yang signifikan hingga insomnia.
"Saya memahami Hakim Shin mengalami stres
karena berbagai masalah seperti siaran persidangan menjelang vonis untuk
persidangan banding mantan Ibu Negara Kim Keon Hee bulan lalu," kata
pejabat di pengadilan.
Dalam sidang yang dipimpin terkait kasus Kim, Shin
menyatakan ibu negara saat itu bersalah atas kasus penyuapan dan manipulasi
saham sehingga hukumannya lebih berat menjadi empat tahun 20 bulan penjara.
Dalam putusan itu, Shin mengatakan Kim "gagal
mengakui kesalahan dan terus-menerus mencari alasan."
cnnindonesia

No Comment to " Hakim yang Vonis Berat Eks Ibu Negara Korsel Diduga Tewas Bunuh Diri "