KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahmad Feyez Banni (62), warga negara Ameriksa Serikat, diadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Eka (46), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang digelar Rabu (25/2/26) ini, dipimpin majelis hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, dengan agenda sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy SH MH.
Kasus KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya itu terjadi pada Juni 2025, di rumah mereka Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terdakwa kerap melakukan pemukulan fisik terhadap korban berulang kali.
Akibatnya korban mengalami luka disekujur tubuh. Terdakwa juga tidak memberikan nafkah kepada keluarga.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan. nor

No Comment to " Bule Amerika Diadili Kasus KDRT di Pekanbaru "