KORANRIAU.co- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management terhadap mantan Mendikbud, Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Keputusan ini diambil menyusul berlakunya KUHP
2023 dan KUHAP 2025 mulai 2 Januari 2026.
Sebelum memutuskan, Ketua Majelis Hakim Purwanto
S. Abdullah meminta pendapat dari kubu Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini kan ada peralihan ya, sebagaimana kita
ketahui KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Nah, uniknya
dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember
(2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di
tanggal 16 Desember (2025), ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. (Tanggal)
23 Desember (2025) juga tidak bisa dihadirkan," kata Hakim Purwanto di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
"Dan hari ini baru dilakukan pembacaan
dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP tertanggal 2
Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini karena masa
peralihan, kami ingin menanyakan atau mendengarkan tanggapan ataupun sikap dari
penasihat hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP," sambungnya.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa
pihaknya akan menggunakan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi kliennya.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga
ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di
dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa
Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih
menguntungkan bagi terdakwa," kata Ari.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyampaikan bahwa kasus Nadiem secara resmi dilimpahkan ke pengadilan saat
aturan KUHP dan KUHAP yang lama masih berlaku.
"Terkait dengan penundaan hari sidang adalah
masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit sidang terdakwa yang
akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026," ujar
jaksa.
Namun, untuk substansi materi dakwaan, JPU
menegaskan tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil
hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku Undang-undang Hukum Acara akan
digunakan pada saat Undang-undang baru dibukanya sidang waktu ini, kami tentu
menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa dan menggunakan KUHAP yang
baru," sambung jaksa.
Menanggapi dua pihak tersebut, Hakim kemudian
mengambil keputusan berdasarkan asas lex mitior, yakni menerapkan ketentuan
yang lebih menguntungkan kepada terdakwa apabila terjadi perubahan
undang-undang.
"Terhadap hukum acara baik dari penasihat
hukum maupun penuntun umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru
ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa
peraturan yang paling menguntungkan ya terdakwa harus diberlakukan. Tentu ya
jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang
menguntungkan terhadap terdakwa," ungkap Hakim Purwanto.
'
Surat edaran kejaksaan
Hakim dalam sidang menyebut telah mempelajari
Surat Edaran Kejaksaan mengenai Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi
Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara pada
masa transisi ini harus berjalan tertib dan tetap melindungi hak-hak hukum
tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Untuk berkas perkara yang masih dalam tahap
penyidikan atau penuntutan saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, Kejaksaan
menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun sebelum 2 Januari
2026 tetap sah secara prosedural.
Ketetapan ini selaras dengan asas tempus regit
actum yang menyatakan bahwa validitas sebuah tindakan hukum diatur oleh
peraturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilaksanakan.
Selama masa transisi, jaksa dituntut untuk teliti
dalam menilai dan menerapkan pasal-pasal hukum yang paling menguntungkan posisi
tersangka atau terdakwa.
Jika KUHP baru memberikan ancaman hukuman yang
lebih ringan, menghapuskan pidana minimum khusus, atau mengganti pidana penjara
dengan sanksi non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial,
maka ketentuan tersebut dianggap lebih menguntungkan dan dapat diterapkan.
Namun, pengecualian diberikan untuk ketentuan
penghapusan pidana minimum khusus dalam tindak pidana berat seperti pelanggaran
HAM berat, terorisme, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. cnnindonesia

No Comment to " KUHP dan KUHAP Terbaru Berlaku di Sidang Korupsi Nadiem Makarim "